PENGARUH PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) KASUS PEMBEDAHAN TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG TINDAKAN MEDIS PADA PASIEN POST OPERASI DI RUANG BEDAH RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON

  • Sri Wahyuni AKPER YPIB Majalengka
  • Rahayu Setyowati STIKes YPIB Majalengka
Keywords: pemahaman, persetujuan tindakan medis, pasien

Abstract

Rumah sakit merupakan salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan antara lain tindakan bedah. Dalam pelaksanaannya setiap rumah sakit harus mempunyai prosedur tetap sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, salah satu isinya antara lain mewajibkan semua dokter yang akan melakukan tindakan bedah agar memberikan informasi penjelasan kepada pasien sebelum tindakan dilaksanakan yang disebut informed consent atau persetujuan tindakan medik (PTM).
Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan. Secara umum PTM merupakan persetujuan yang  diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik  apapun yang akan dilakukan.
Penelitian,ini bertujuan untuk menggambarkan pengaruh pemberian.Persetujuan. tindakan medis kasus pembedahan terhadap pemahaman. tentang tindakan medis pada pasien post operasi di Ruang bedah RSUD Arjawinangun yang berjumlah 92 responden yang dilakukan  bulan April 2019.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survey dengan pendekatan deskriptif korelasi. Berdasarkan karakteristik pasien dan sumber informasi  diketahui bahwa informasi persetujuan (informed consent) dapat dipahami semua karakteristik pasien, lebih dari setengahnya (51%) pasien memiliki pemahaman yang baik tentang tindakan medis  kasus pembedahan pada pasien post operasi. Berdasarkan hasil perhitungan pada variabel produk diketahui bahwa thitung8.656< ttabel 1.66196 dengan taraf signifikansi 0,000 maka Ho diterima dan Ha ditolak.

References

Fauzy, M. 2000. “Kelengkapan pengisian formulir informed consent pasien operasi di RSUD Tarakan Jakarta dan faktor yang berhubungan tahun 1999” (Skripsi). Jakarta: Universitas Indonesia
Guwandi J.1993. Tindakan Medik dan tanggung jawab produk medik. Jakarta: Fakultas kedokteran Universitas Indonesia.
Guwandi J, 2003. Informed Consent & Informed Refusal Edisi III.
KAMPUS STIKes YPIB Majalengka # Volume VIII No. 16 Oktober 2019 64
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
Guwandi J. 2004. Informed Consent. Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia, Jakarta
Hatta G. 2008. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Jakarta:UIPress
Hungu. 2007. Demografi kesehatan Indonesia. Jakarta:Grasindo
Ilyas Y.2001. Kinerja, Teori, Penilaian dan penelitian. Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Notoatmodjo S. 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Nursalam. 2003 Konsep penerapan Metodologi penelitian ilmu Keperawatan. Jakarta: Salemba Medica
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang persetujuan Tindakan Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Rustiyanto E. 2009. Etika Profesi Perekam Medis dan informasi kesehatan. Yogyakarta: Graha ilmu
Published
2019-10-27